بِسْـــــــمِ أللَّهِ ألرَّحْمَنِ ألرَّحِيْ
*• .* ❀ '❀ *•.❀ ❀
Wanita dalam Islam adalah memiliki kemuliaan sebagaimana kaum laki-laki,ketika Islam datang maka lenyaplah semua kezhaliman yang dahulu sering menimpa kaum wanita.
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Wahai manusia,sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan jenis perempuan” (Q.S. Al Hujurat : 13).
Ayat Ini menyebutkan bahwa kaum wanita memiliki kesamaan dalam awal penciptaannya. Ia juga memiliki kesamaan dengan kaum lelaki dalam hal pahala dan siksa atas amal perbuatannya.
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Barangsiapa yang beramal shaleh baik laki-laki maupun wanita dan ia seorang mu’min,maka Kami pasti memberi pahala dengan yang lebih baik dari apa yang telah mereka lakukan”.(Q.S. An Nahl : 97).
Dalam hal rumah tangga, Allah Subhanu wa Ta’ala telah menetapkan hak-hak kaum wanita (para isteri) atas para suaminya yang harus dipenuhi oleh mereka sesuai dengan kemampuan mereka, adapun hak-hak wanita (para isteri) yang harus dipenuhi oleh kaum laki-laki (para suami) yaitu :
1. Hak untuk memperoleh muasyarah (pergaulan) yang ma’ruf dari suaminya.
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Dan Pergaulilah mereka (para isteri-isterimu) dengan cara sebaik-baiknya (ma’ruf)” (Q.S. An Nisa : 19).
Ketika waktu haji wada (perpisahan) setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ,memuji dan mengangungkan Allah Subhanu wa Ta’ala,dan dalam satu hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda .
“Ingatlah (wahai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri.Isteri-isteri itu dapat diumpamakan kawanmu yang berada di sampingmu,kamu tidak dapat meimiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik.Karena jika isteri-isteri itu melakukan perbuatan yan keji (tidak taat) maka tingalkanlah mereka sendirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai,jika isteri taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyakiti mereka.Ingatlah Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isterimu dan sesungguhnya isteri-isterimu mempunyai kewajiban terhadap dirimu.Kemudian kewajiban isteri-isteri terhadap dirimu ialah seorang isteri tidak boleh mengizinkan masuk ke dalam rumah pada orang yang kamu benci.Ingatlah kewajiban terhadap mereka ialah kalian (para isteri) harus melayani suami dengan baik dalam hal berpakaian dan makanan.”
2. Hak untuk memperoleh mahar yang harus ditunaikan oleh suaminya dengan hati yan tulus .
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Dan berikanlah kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) mahar-mahar mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”(Q.S. An Nisa : 4).
3. Allah Subhanu wa Ta’ala, Menjadikan para isteri sebagai pemimpin anak-anaknya di rumah, suaminya yang berhak menyuruh dan melarang mereka.Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu Hadist bersabda :
“..Dan isteri adalah pemimpin di rumah suaminya,dan ia akan ditanya tentang (anak-anak) yang dipimpinnya.”
4. Hak untuk memperoleh nafkah yang baik dari suaminya, disamping itu kaum wanita diberi andil oleh Allah Subhanu wa Ta’ala untuk bekerja sama dan membantu kaum laki-laki dalam pengamalan dan perjuangan Agama.
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Dan orang-oran yang beriman,laki-laki dan perempuan,sebagian mereka menjadi penolong,sebagaian yang lain.Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,membayar zakat, an mereka taat kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At Taubah : 71).
Jadi dapat disimpulkan bahwa kewajiban kaum laki-laki (para suami) terhadap kaum wanita (para isteri).Adalah Menjadi pemimpin kaum wanita (para isteri) dan anak dalam rumah tangga,Mengajarkan Ilmu Fardhu Ain (wajib atas setiap hamba),yaitu Ilmu Tauhid,Figih,Akhlaq yang mulia,dan amar mar’uf nahi mungkar.dan menjalankan segala yang diperintahkan oleh Allah Subhanu wa Ta’ala, dan menjauhi segala Larangan-Nya.
Islam adalah begitu luhur nilai-nilai ajarannya, hak dan kewajiban selalu diutamakan , disamping kewajiban kaum laki-laki (para suami),kaum wanita (para isteri) tentunya juga mempunyai kewajiban terhadapa kaum laki-laki (para suami),dalam membangun rumah tangga yang sakinah penuh mawaddah dan rahmah,tentram dan penuh kedamaian, maka kedua-duanya harus pandai melaksanakan kewajiban masing-masing.Adapun kewajiban kaum wanita (para isteri) terhadap kaum laki-laki (para suami) yaitu :
1.Menjaga Amanah
Amanah yang ada di tangannya berupa harta, anak, dan kehormatan. Wajib dijaga mengatur harta yang diterima dari kaum laki-laki (para suami) agar bisa digunakan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan keluarga. Menghindari sikap boros karena merupakan cerminan dari yang tidak bisa menjaga amanah (harta suami). Kaum wanita (para Isteri ),wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perasaan dalam mendidik anak agar menjadi shaleh, karena dia merupakan amanah Allah Subhanahu wa Ta’lala. Jikalau kurang memperhatikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya merupakan gambaran yang tidak mampu menjaga amanah,(anak).
2.Kaum wanita (para isteri ),wajib menjaga kehormatan dirinya, ia tidak dibenarkan menjalin “keakraban” dengan laki-laki lain.
Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :
“Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri di balik suaminya (saat suami tidak ada) oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (Q.S. An Nisa : 34)
Ayat ini menegaskan bahwa istri yang shaleh itu taat kepada perintah-perintah Allah Subhanu wa Ta’ala dan menjaga amanah suaminya berupa anak, harta, dan kehormatan.
3.Menjaga penampilan agar tetap menarik
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu Hadist bersabda :
“Sebaik-baik isteri ialah bila engkau pandang menyenangkan, bila engkau perintah ia taat kepadamu, dan bila engkau tidak ada di sisinya, ia bisa menjaga kehormatan dan harta.”
4.Menghargai kelebihan dan menerima segala kekurangan suami
Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai manusia biasa, dalam diri suami tentu terdapat kekurangan dan kelebihan. Istri wajib menghargai kelebihan suami dan menerima segala kekurangannya. Oleh sebab itu, kalau suatu saat suami melakukan kekeliruan atau kealfaan, istri wajib mengingatkannya agar tidak melakukan kekeliruan yang sama,demikian juga senantiasa mengingatkan agar para suami meningkatkan amal shaleh,dan meningkatkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sahabat-sahabat yang di Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,demikian semoga untaian sederhana diatas manfaat buat kita semua, Yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,yang kurang dan khilaf mohon sangat dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala . senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-NYA....Aamiin Allahuma AAmiin.
❀.••Walhamdulillah Rabbil’alamin ••.❀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar